Jumat, 27 Desember, 2024

MK Tolak Permohonan PPP dalam Sengketa Pileg di Jawa Timur

Tajukpolitik – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak permohonan PPP atau Partai Persatuan Pembangunan dalam sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur.

PPP mengklaim adanya pengalihan suara sebanyak 21.812 suara ke Partai Garuda.

Keputusan ini disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Dalam permohonan tersebut, PPP meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 untuk Dapil Jawa Timur I, IV, VI, dan VIII serta mengkoversi menjadi parliamentary threshold sebesar 4 persen.

“Mengadili, dalam eksepsi mengabulkan eksepsi termohon, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/5).

Wakil Ketua MK Saldi Isra, dalam pertimbangan hukum Mahkamah, menyebutkan bahwa pemohon mempersoalkan perolehan suara di Dapil Jatim I, IV, VI, dan VIII dalam kaitannya dengan pemenuhan ambang batas parlemen.

Pada empat dalil tersebut, kata Saldi, pemohon mengklaim mengalami pengalihan suara sebanyak 21.812 suara.

“Namun Mahkamah tidak mendapati adanya penjelasan yang detail bagaimana hal tersebut terjadi, lokasi tempat terjadinya pengalihan suara, pihak yang mengalihkan suara, serta waktu dilakukan pengalihan suara yang dimaksud,” ujar Saldi.

Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menilai permohonan tersebut termasuk dalam kategori permohonan kabur.

MK menggelar sidang dismissal pada 21 hingga 22 Mei 2024. Melalui sidang ini, hakim konstitusi membacakan putusan atau ketetapan perkara yang tidak dilanjutkan pada sidang pembuktian.

Ada 207 perkara yang dibacakan putusan atau ketetapannya dalam sidang dismissal pada hari ini dan kemarin.

Sedangkan secara total, ada 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU Pileg yang bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Dengan putusan ini, diharapkan semua pihak dapat menerima hasil keputusan MK sebagai wujud penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini