Tajukpolitik – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menilai sangat berbahaya ketika sistem pemilu diputuskan MK atau Mahkamah Konstitusi.
Hal tersebut diungkapkan oleh perwakilan Perludem, Kahfi Adlan, saat menyerahkan berkas kesimpulan sidang uji materiil norma sistem pemilihan legislatif (Pileg) selaku pihak terkait, ke kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
Kahfi mengatakan dalam berkas kesimpulan yang diserahkan ke MK, dimasukkan tuntutan agar norma sistem proporsional terbuka yang terdapat di dalam Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu tak diubah.
“Kami ingin tegaskan bahwa akan sangat berbahaya ketika sistem pemilu itu diputuskan oleh MK,” kata Kahfi usai menyerahkan berkas kesimpulan Perludem.
Menurut Kahfi, pengaturan sistem Pileg merupakan kebijakan pembuat Undang-undang atau open legal policy.
“Yang kita mintakan adalah agar MK menyatakan permohonan dari pemohon tidak memiliki kekuatan hukum, (karena) open legal policy,” tegas Kahfi.
Karena itu, ujar Kahfi, Perludem meminta MK menolak permohonan pengubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.
Terlebih, Kahfi menyebut gugatan kader PDI Perjuangan, Demas Brian Wicaksono, tidak memiliki dalil konstitusional.
“Apalagi pemohon mendalilkan kepastian hukum, misalnya. Justru ketika putusannya mengubah ke sistem tertutup, yang terjadi adalah ketidakpastian hukum sebetulnya. Karena sistem pemilu ini kan jantungnya UU Pemilu. Sehingga dia terkoneksi dengan pasal-pasal lainnya di dalam UU Pemilu,” jelas Kahfi.
Untuk diketahui, proses judical review terkait UU Pemilu sedang bergulir di MK. Adapun materi pokok yang diperkarakan adalah terkait sistem pemilu. Dalam tuntutannya para pemohon meminta agar hakim MK mengabulkan permohonan mereka, yakni mengganti sistem pemilu yang berlaku saat ini, sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.
Sontak saja, aksi tersebut mendapat banyak pro dan kontra.