Melalui skema ini, rumah sakit ditetapkan sebagai basis pendidikan, sehingga akses bagi dokter umum untuk melanjutkan pendidikan spesialis menjadi lebih luas.
Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu mengatasi keterbatasan kuota PPDS di perguruan tinggi yang selama ini menjadi kendala.
Program PPDS berbasis rumah sakit diprioritaskan bagi dokter yang bertugas di daerah, khususnya di rumah sakit umum daerah (RSUD).
Pemerintah berharap para dokter tersebut dapat menempuh pendidikan spesialis tanpa harus meninggalkan daerah terlalu lama, kemudian kembali mengabdi di wilayah asalnya setelah lulus.
Meski menargetkan peningkatan jumlah lulusan secara drastis, Menkes menegaskan kualitas pendidikan tetap menjadi perhatian utama.
Standar pendidikan akan disesuaikan dengan praktik internasional, termasuk pengaturan jam kerja peserta didik serta sistem evaluasi yang transparan dan terukur.
Langkah ini diharapkan mampu memperbaiki distribusi tenaga kesehatan, memperkuat layanan medis di daerah, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan dokter spesialis secara lebih merata di seluruh Indonesia.


