Rabu, 24 Desember, 2025

Mengandung Bahan Kimia Berbahaya, BPOM Tarik Peredaran 19 Produk Herbal Ilegal

BPOM menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran semacam ini.

Lembaga tersebut berkomitmen menindak tegas pelaku dan terus mengawasi peredaran OBA ilegal, baik di toko fisik maupun di platform digital.

Beberapa produk yang masuk daftar temuan BPOM antara lain Dewa Ranjang Black, Madu Tahan Lama, Urat Kuda Ginseng dan Sanrego, Jamu Kupu-Kupu Malam, hingga Kopi Jantan Gali-Gali.

Seluruhnya dinyatakan ilegal dengan nomor izin edar fiktif.

Baca juga: BPOM Pastikan Tidak Ada Blackmores Super Magnesium+ yang Bermasalah di Australia Beredar di Indonesia

“Pengakuan sebagai produk herbal seharusnya berarti aman, bukan justru membahayakan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan selalu mengecek legalitas produk sebelum membeli,” tegas Taruna.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini