BPOM menegaskan tidak akan memberi toleransi bagi pelanggaran semacam ini.
Lembaga tersebut berkomitmen menindak tegas pelaku dan terus mengawasi peredaran OBA ilegal, baik di toko fisik maupun di platform digital.
Beberapa produk yang masuk daftar temuan BPOM antara lain Dewa Ranjang Black, Madu Tahan Lama, Urat Kuda Ginseng dan Sanrego, Jamu Kupu-Kupu Malam, hingga Kopi Jantan Gali-Gali.
Seluruhnya dinyatakan ilegal dengan nomor izin edar fiktif.
“Pengakuan sebagai produk herbal seharusnya berarti aman, bukan justru membahayakan. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati dan selalu mengecek legalitas produk sebelum membeli,” tegas Taruna.



