Sabtu, 4 Oktober, 2025

Menanti Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo, Apakah Ada Pengumuman Kenaikan Gaji PNS?

TAJUKNASIONAL.COM – Pemerintah berencana menaikkan gaji PNS atau Pegawai Negeri Sipil sebesar 8 persen untuk seluruh golongan mulai Januari 2026.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, disertai tambahan dua tunjangan baru, yakni uang lembur dan uang makan lembur, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kerja ASN, sekaligus memberi penghargaan atas pengabdian mereka.

“Tunjangan lembur diharapkan mendorong efisiensi dan produktivitas kerja di lingkungan pemerintahan,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto menyebut reformasi birokrasi harus menyentuh semua lapisan ASN, terutama golongan rendah yang menjadi ujung tombak pelayanan publik.

Skema gaji baru ini diarahkan untuk memperkuat daya beli dan menciptakan keadilan di antara pegawai.

Baca juga: Jika Demokrat Kembali ke Pemerintahan, SBY Ingin Gaji PNS dan TNI/Polri Naik Tiap Tahun

Kebijakan tersebut diyakini memberikan tiga dampak utama: meningkatkan kesejahteraan, memacu motivasi kerja, dan memperkuat pelayanan publik.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini