Pemilik lama dapat menyerahkan QR code kepada pemilik baru, namun sebagian orang memilih untuk tidak melakukannya karena khawatir akan potensi penyalahgunaan.
Bagi pemilik baru yang tidak menerima QR code dari penjual, Pertamina menyediakan opsi pengajuan banding melalui situs resmi subsiditepat.mypertamina.id.
Pemilik baru hanya perlu mengunggah dokumen kendaraan, seperti BPKB, STNK, dan foto kendaraan dari berbagai sisi.
Setelah formulir banding diisi, pihak Pertamina akan melakukan proses verifikasi selama 7–14 hari kerja.
Jika data dinyatakan valid, QR code kendaraan akan dialihkan atas nama pemilik baru dan dapat digunakan untuk membeli BBM bersubsidi.
Pertamina mengimbau masyarakat agar tidak mencoba memanipulasi data atau menggunakan QR code milik orang lain, karena sistem digital MyPertamina telah dirancang untuk mendeteksi ketidaksesuaian data.
Baca juga:Â Subsidi Pertamina Hanya Sedikit, Harga BBM Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
Dengan penerapan aturan ini, diharapkan penyaluran subsidi menjadi lebih transparan, akurat, dan adil bagi masyarakat yang berhak.



