Meski demikian, ia menekankan bahwa secara formal fraksi Demokrat tetap menunggu sikap resmi dari fraksi-fraksi lain.
Hal ini disebabkan sejumlah komisi DPR saat ini juga tengah fokus membahas revisi undang-undang lain.
RUU Perampasan Aset dipandang strategis untuk memperkuat instrumen hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Namun, pembahasannya memerlukan kajian komprehensif, melibatkan akademisi serta pakar hukum guna memastikan implementasi yang efektif dan sesuai prinsip keadilan.
Baca juga: Alasan DPR Belum Sahkan RUU Perampasan Aset dari Dulu
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah telah menyepakati target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada tahun 2025 dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas).