Pada 2025, gaji PPPK berkisar antara Rp1,93 juta untuk golongan I hingga Rp7,32 juta untuk golongan XVII.
Di sisi lain, wacana kenaikan gaji ASN kembali mengemuka setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Rencana tersebut menyebutkan adanya tambahan penghasilan bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, serta anggota TNI/Polri dan pejabat negara.
Meski demikian, usulan ini masih dalam tahap pembahasan di internal pemerintah.
Beberapa pihak menilai kenaikan gaji penting untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, sementara sebagian lainnya menekankan perlunya pengkajian mendalam terkait kondisi fiskal negara.
Baca juga:Â Resmi Dibuka! Pendaftaran CPNS & PPPK 2025, Ini Jadwal Lengkapnya!
Dengan demikian, pencairan gaji Oktober tetap menjadi kabar yang dinantikan, di tengah harapan akan adanya kenaikan gaji pada tahun berjalan.