Minggu, 5 Januari, 2025

Libatkan Pengungsi Rohingnya, Demokrat: Lakukan Investigasi Mendalam Kasus Penyelundupan Manusia ke Aceh

Tajukpolitik – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Aulia Rizki Natakusumah, meminta agar aparat kepolisian melakukan investigasi mendalam terhadap pelaku penyelundupan manusia ke Aceh.

Adapun, pelaku tersebut adalah salah seorang pengungsi Rohingya berinisial MA (35 tahun). MA ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia ke Aceh. Polisi diminta melakukan investigasi mendalam terkait kasus tersebut.

Rizki mengatakan otak pelaku harus dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman setimpal agar ada efek jera.

“Jika tersangka tersebut bekerja dalam sindikat, kami meminta agar aparat melakukan investigasi mendalam. Otak pelaku harus dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman setimpal agar ada efek jera,” kata Rizki, kepada wartawan, Senin (18/12).

Rizki menilai penanganan kasus penyelundupan imigran Rohingya akan dicontoh dan dipantau oleh negara lain. Untuk itu, kasus ini harus diselesaikan secara menyeluruh supaya tidak terulang.

“Koordinasi antar lembaga di Indonesia menjadi kunci membongkar sindikat TPPO,” ungkap Rizki.

Sementara itu di tempat terpisah, Kapolrestas Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa handphone milik kedua orang tersebut. Dan berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” ujar Fahmi kepada wartawan, Senin (18/12).

Dalam pemeriksaan diketahui MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Menurut Fahmi, setiap pengungsi yang hendak berangkat diwajibkan membayar ‘tiket’ kapal sebesar Rp 14-16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini