Minggu, 23 Februari, 2025

Lebih Penting dari Dugaan Pemerasan, Pakar Hukum: Kasus Korupsi SYL Harus Dituntaskan Lebih Dahulu!

Tajukpolitik – Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, menegaskan kasus dugaan korupsi SYL atau Syahrul Yasin Limpo selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) harus dituntaskan terlebih dahulu dibanding kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kepada SYL.

“Pemerasan itu ada di UU KPK. Namun, harus lebih mendahulukan kasus korupsinya. Jadi, perkara korupsi harus menjadi perkara yang didahulukan,” kata Romli dalam sebuah diskusi ‘Korupsi Versus Pemerasan Urgensi Mana???’ pada Sabtu kemarin (28/10).

Bukan hanya Romli, Gurubesar Ilmu Hukum Universitas Pancasila Prof Agus Surono juga khawatir kasus penyidikan pemerasan mempengaruhi penanganan perkara korupsi SYL oleh KPK.

“Bagaimana proses penegakan hukum dalam perkara dugaan pemerasan tersebut agar tidak mempengaruhi penanganan perkara korupsi yang terjadi di Kementan oleh KPK, setelah adanya penggeledahan di rumah Ketua KPK,” ujar Agus Surono.

Berikut konstruksi perkara yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan, Jakarta.

SYL menjabat Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 s/d 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023.

SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para AS di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya.

KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini