Selasa, 4 Februari, 2025

Lebih 70 Ribu Pejabat Negara Belum Laporkan Harta Kekayaan, KPK: Terbanyak Anggota Dewan

Tajukpolitik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut lebih 70 ribu pejabat negara belum menyetorkan laporan harta kekayaan periodik tahun 2022 atau 19 persen dari total pejabat.

Sedangkan, menurut data KPK, yang sudah melaporkan harta kekayaannya per Kamis (16/3), tercatat sebanyak 302.433 penyelenggara negara, atau sebesar 81 persen dari total keseluruhan.

“Dari total 372.783 Wajib Lapor sejumlah 302.433 telah melaporkannya atau sebesar 81 persen. Dengan kata lain, masih ada sejumlah 70.350 Wajib Lapor (19 persen) yang belum memenuhi kewajibannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN),” jelas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (17/3).

Ipi merinci, jajaran yudikatif menjadi penyelenggara negara yang paling taat dalam penyetoran LHKPN Periodik 2022. Dari total 18.648 Wajib Lapor, sebanyak 18.095 telah menyampaikannya, atau sebesar 97 persen.

Kemudian pada jajaran eksekutif pusat dan daerah, Ipi menyampaikan, dari total 291.360 Wajib Lapor, 243.307 telah menyampaikan LHKPN, atau sebesar 84 persen. Sementara jajaran legislatif menjadi yang terendah yakni baru mencapai 52 persen.

“Sedangkan pada jajaran legislatif, baik pusat maupun daerah, dari 20.078 Wajib Lapor, tercatat 10.348 sudah menyampaikannya, atau sebesar 52 persen. Lalu dari jajaran BUMN/BUMD dari total 42.697 Wajb Lapor, sejumlah 30.683 telah melaporkan LHKPN-nya, atau sebesar 72 persen,” ungkapnya.

KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah memenuhi kewaibannya dalam melaporkan LHKPN secara tepat waktu.

Selain itu, lanjut Ipi, KPK juga menyampaikan apresiasi kepada para pegawai atau operator LHKPN yang ditugaskan pada instansi masing-masing yang telah membantu dan mendukung para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor lainnya di lingkungan instansi masing-masing, dapat menyampaikan LHKPN nya secara tepat waktu.

Ipi menegaskan KPK mengingatkan kepada para Penyeleggara Negara ataupun Wajib Lapor yang belum menyampaikan LHKPN-nya, untuk segera melaporkannya sebelum batas waktu berakhir. Para Wajib Lapor dapat mengisi dan menyampaikannya secara elektronik.

“KPK terus mengingatkan kepada para Penyelenggara Negara ataupun Wajib Lapor LHKPN untuk segera menyampaikan LHKPN periodik 2022-nya secara akurat dan tepat waktu. Di mana batas akhir pelaporannya yakni pada tanggal 31 Maret 2023,” pungkasnya.

Dengan lebih 70 ribu pejabat negara belum laporkan harta kekayaan, tentu saja ini bukan jumlah yang kecil.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini