Tajukpolitik – Kebijakan pemerintah larang buka puasa bersama dikritik oleh Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Din Syamsuddin.
Din menegaskan larangan Presiden Jokowi untuk para pegawai dan pejabat pemerintah tersebut tidak arif dan tidak adil.
“Larangan Presiden Joko Widodo bagi pejabat instansi pemerintah untuk adakan buka puasa bersama seperti dalam edaran Menseskab Pramono Anung tidak arif dan tidak adil,” tegasnya, Kamis (23/3).
Din menilai larangan itu justru terkesan tidak memahami makna dan hikmah dari prosesi berbuka puasa bersama di Bulan Ramadan. Baginya, acara tersebut menjadi ajang meningkatkan silaturahmi dan positif bagi peningkatan kerja dan kinerja Aparatur Sipil Negara.
Sementara itu, Din menilai alasan dilarang melakukan kegiatan berbuka puasa bersama karena masih ada bahaya Covid-19 justru mengada-ada.
Ia lantas bertanya Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru kerap menggelar pelbagai keramaian belakangan ini.
“Bukankah Presiden sendiri melanggar ucapannya sendiri dengan mengadakan acara pernikahan putranya yang mewah dan mengundang kerumunan? Begitu juga bukankah Presiden terakhir ini sering berada di tengah kerumunan?” tanya dia.
Din lantas mengimbau bagi umat Islam yang memiliki kemampuan untuk menggelar buka puasa bersama. Ia turut mengutip hadis Nabi Muhammad SAW yang mengatakan “Seseorang yang memberi makan orang berpuasa akan mendapat pahala setimpal pahala orang yang berpuasa itu”.
“Bahwa jika nanti para pejabat/tokoh pemerintahan tidak mengadakan buka puasa bersama dapat kita catat bahwa rezim ini meniadakan tradisi Ramadan yang baik yang sudah berjalan baik sejak dulu,” jelasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Cholil Nafis. Ia berpendapat tak tepat bila acara berbuka puasa bersama instansi pemerintah dilarang.
“Pelarangan acara buka puasa bersama meskipun hanya untuk instansi kurang tepat dan tak sesuai dengan tradisi keagamaan kita,” kata Cholil dikutip dari akun Twitternya @cholilnafis.
Cholil menilai agenda berbuka puasa bersama sebagai tradisi baik pada bulan Ramadan 1444 H. Ia mengatakan tradisi ini tak berbeda jauh dengan acara kondangan pernikahan maupun konsolidasi.
“Hemat saya buka puasa bersama itu baik dan tak beda dengan kumpul-kumpul kondangan, pertemuan dengan pendukung dan konsolidasi,” tambahnya.
Untuk diketahui, larangan acara berbuka puasa bersama bagi instansi pemerintah itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Selasa (21/3).
Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan alasan larang buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H untuk kalangan pejabat hingga pegawai pemerintah karena masih dalam transisi pandemi Covid-19 menuju endemi.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga pemerintah lainnya. Pramono Anung pun membenarkan surat edaran tersebut.