Senin, 2 Juni, 2025

Langgar UU MD3, Pakar Hukum: Pansus Pemilu yang Dibuat DPD Inkonstitusional!

Tajukpolitik – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menilai pembentukan panitia khusus (Pansus) dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah inkonstitusional atau tak sesuai dengan konstitusi.

Hal tersebut ia sampaikan menanggapi pembentukan Pansus dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang dilakukan oleh DPD RI pada hari Rabu, 6 Maret 2024 kemarin.

Rullyandi mengatakan pembentukan pansus tersebut tidak memiliki landasan hukum konstitusional, baik Undang-undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) maupun peraturan tata tertib DPD.

“Baik UU MD3 maupun tatib tidak memberikan ruang konstitusional terhadap pelaksanaan fungsi dan tugas DPD dalam pengawasan penyelenggaraan UU Pemilu yang menjadi titik pengamatan dugaan kecurangan pemilu,” kata Rullyandi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/3).

Rullyandi melanjutkan ketentuan Pasal 286 ayat 3 UU MD3, diatur pelaksanaan hak anggota DPD dalam pengaturan tatib DPD juga tidak ditemukan landasan hukum pemberian kewenangan DPD dalam pembentukan pansus kecurangan pemilu.

“Sehingga dengan demikian, pansus DPD soal kecurangan pemilu adalah tindakan DPD yang inkonstitusional,” ujar Rullyandi.

Atas dasar itu, Rullyandi menilai para anggota DPD yang menyetujui pansus tersebut sama saja melanggar UU MD3.

“Mereka terang-terangan melanggar UU MD3, khususnya ketentuan Pasal 258 huruf F dan Pasal 13 huruf F Peraturan Tata Tertib DPD 1/2022 mengenai kewajiban anggota DPD menaati tata tertib,” pungkas Rullyandi.

Untuk diketahui, dalam sidang paripurna yang digelar pada Rabu, 6 Maret 2024, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, DPD RI telah memutuskan untuk membuat Pansus kecurangan Pemilu 2024.

Langkah DPD ini menimbulkan kontroversi ditengah wacana hak angket Pemilu 2024 yang bergulir di DPR. Hanya saja, belum tahu bagaimana kelanjutan dari hak angket yang juga dibahas dalam sidang paripurna.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini