Selasa, 4 Februari, 2025

Lagi, Puan Maharani Matikan Mikrofon Anggota DPR dari Demokrat

Tajukpolitik – Terjadi lagi, Ketua DPR RI dari Fraksi PDIP, Puan Maharani matikan mikrofon Anggota DPR. Kali ini giliran mikrofon Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan.

Hal tersebut terjadi saat Hinca menyampaikan penolakan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU).

Mikrofon Hinca mati saat membacakan penolakan fraksi di mimbar. Awalnya, Hinca meminta kepada Ketua DPR Puan Maharani untuk naik ke mimbar menyampaikan materi penolakan fraksi. Hinca mempersoalkan penggunaan waktu penyampaian.

“Boleh kami di atas panggung pimpinan? Kalau di bawah kan pakai timer,” ujar Hinca di Ruang Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3).

“Di atas dan di bawah tetap lima menit, pak,” timpal Puan.

Kemudian, Hinca membacakan materi penolakan tersebut di atas mimbar. Demokrat menilai sejak awal RUU Cipta Kerja mestinya dibahas matang dan tidak terburu-buru.

Selain itu, proses pembahasan hal-hal dalam UU Cipta Kerja dinilai kurang transparan dan akuntabel.

Hinca juga menuturkan Mahkamah Konstitusi (MK) pun memutuskan hasil uji materiil atas UU Cipta Kerja ini sebagai inkonstitusional bersyarat.

“Kurang baiknya tata kelola pemerintahan juga tercermin dari lahirnya Perppu yang keluar dari norma hukum. Itu yang terjadi dengan UU Cipta Kerja yang prosesnya dilakukan grusa-grusu, terburu-buru, dan kurang perhitungan. Sehingga tidak mengherankan jika MK memutuskan UU Cipta Kerja sebagai produk yang inkonstitusional,” tegas Hinca.

Lebih lanjut, Hinca menyinggung soal kehadiran Perppu Cipta Kerja bukan menjadi solusi dari permasalahan ketidakpastian hukum. Tidak lama berselang, mikrofon mati.

Suara Hinca ditinggikan usai mengetahui mikrofon mati. Ia tetap melanjutkan sikap fraksi terhadap Perppu Cipta Kerja tersebut.

DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Sebanyak tujuh fraksi menyatakan setuju Perppu tersebut menjadi UU. Ketujuh fraksi itu yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Nasdem.

Sementara, hanya dua fraksi yang menolak. Yakni, Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Sedangkan, untuk diketahui, tabiat Puan Maharani matikan mikrofon ini telah terjadi berulang kali.

Menurut catatan redaksi, khusus untuk Anggota Fraksi Partai Demokrat, ini kali ketiga ia matikan mikrofon setelah sebelumnya ia juga mematikan mikrofon Irwan dan Benny K Harman.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini