Tajukpolitik – Untuk kesekian kalinya dan dalam kasus yang sangat beragam, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zalytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri, Brigjen Whisnu Hermawan.
Whisnu menegaskan penetapan tersangka kepada Panji Gumilang dilakukan usai gelar perkara yang dilakukan hari ini, Kamis (2/11).
“Kesimpulan dari hasil gelar perkara tersebut sepakat bahwa APG telah memenuhi unsur pasal-pasal tersebut di atas dan meningkatkan statusnya menjadi tersangka,” ujar Whisnu.
Whisnu mengatakan bahwa Panji memenuhi sejumlah unsur pidana untuk sejumlah pasal, yakni; Pasal 372 dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 70 jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Yayasan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara.
Dugaan TPPU ini bermula saat penyidik menemukan adanya tindak pidana awal berupa penggelapan dan korupsi Dana BOS yang diduga dilakukan Panji Gumilang.
Penetapannya ini menyusul status tersangka lainnya yang telah ditetapkan kepada Panji. Yakni terkait kasus penistaan agama yang telah dinyatakan P21 atau telah dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus penistaan agama, Panji telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Indramayu untuk segera disidangkan.
Dengan demikian, Panji Gumilang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam beberapa kasus.
Pendiri Pesantren Pondok Pesantren Al Zaytun itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri pada Selasa, 1 Agustus 2023.