Sementara Papua Barat menjadi provinsi dengan kuota paling sedikit, yaitu 447 jemaah, disusul Kalimantan Utara dengan 489 jemaah.
Beberapa daerah lain yang juga memperoleh kuota cukup besar antara lain DKI Jakarta (7.819 jemaah), Sumatera Utara (5.913 jemaah), Lampung (5.827 jemaah), dan Nusa Tenggara Barat (5.798 jemaah).
Penetapan kuota ini dilakukan untuk menjamin pemerataan kesempatan beribadah haji sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemerintah berharap, pembagian kuota yang proporsional ini dapat mempercepat daftar tunggu dan meningkatkan pelayanan bagi jemaah di seluruh Indonesia.
Baca juga:Â Perkuat Layanan Haji dan Umrah, DPR Sahkan Revisi UU Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah
Berikut daftar lengkap kuota haji reguler untuk 34 provinsi di Indonesia:



