“Ijazah bukan dokumen rahasia negara, melainkan bukti kelulusan pendidikan. Menutup akses pada hal sederhana ini hanya akan memicu spekulasi dan fitnah,” tegasnya.
Didi juga menilai KPU seharusnya berada di garda depan dalam menjamin keterbukaan informasi, bukan berlindung di balik prosedur yang dinilainya keliru.
“Kepercayaan publik bisa runtuh hanya karena sikap tertutup yang tidak perlu oleh KPU tersebut,” tambah pengacara sekaligus mantan anggota DPR itu.
Ia mengingatkan, demokrasi hanya akan hidup jika transparansi dijunjung tinggi.
Tanpa keterbukaan, pemilu dikhawatirkan hanya menjadi ritual formal tanpa makna.
Baca juga: Buka Rakerda DPD Demokrat Jambi, DPP Demokrat Instruksikan Kader Jalankan Program Pro Rakyat
“Jika rakyat berhak memilih, rakyat juga berhak mengetahui. Pertanyaannya sederhana: siapa bilang ijazah capres tak bisa dibuka?” pungkas Didi.