TAJUKNASIONAL.COM Politikus Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025 yang dinilai menutup akses publik terhadap dokumen penting calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/9), Didi mempertanyakan alasan KPU mengambil langkah tersebut.
“Mengapa lembaga penyelenggara pemilu justru menutup akses terhadap hal mendasar yang seharusnya menjadi hak publik untuk tahu,” ujarnya.
Keputusan yang ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin bersama Sekjen Novy Hasbhy Munnawar pada 21 Agustus 2025 itu mengatur bahwa sejumlah dokumen persyaratan capres-cawapres tidak dapat dibuka ke publik selama lima tahun.
Dokumen tersebut antara lain fotokopi KTP, SKCK, surat keterangan kesehatan, hingga ijazah.
Meski begitu, aturan menyebutkan dokumen bisa diakses apabila ada persetujuan dari pihak terkait atau bila pengungkapan dianggap berkaitan dengan jabatan publik.
Menurut Didi, sikap tertutup justru berpotensi merusak kepercayaan masyarakat.
Baca juga: Lahir dari Kearifan Lokal, Demokrat Dorong KUHAP Integrasikan Restorative Justice secara Menyeluruh
Ia menekankan bahwa transparansi bagi calon pejabat negara adalah kewajiban, bukan pilihan.