Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) ajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan Partai Prima terhadap KPU.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, kepada wartawan, Selasa (7/3).
“Minggu ini (banding), tinggal dimatangkan saja,” ujarnya.
Afif mengatakan segala persiapan telah disiapkan. Dalam upaya KPU ajukan banding tersebut, KPU akan menyampaikan fakta terkait verifikasi administrasi Partai Prima.
“Intinya kita jelasin tentang aturan-aturan terkait sengketa pendaftaran Parpol, sidang sengketa di Bawaslu, PTUN, PN dan alasan-alasan yang menguatkan KPU,” jelasnya.
Untuk diketahui, putusan PN Jakpus tersebut berawal dari gugatan yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu.
Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU. Karena itu, Partai Prima pun meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan.
Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.