Selain dokumen, penyidik juga menemukan sejumlah barang bukti elektronik, termasuk telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK mendapati adanya percakapan yang telah dihapus.
Penyidik kini menelusuri siapa pihak yang diduga memerintahkan penghilangan jejak komunikasi tersebut.
Budi menambahkan, proses penggeledahan belum berhenti dan masih akan berlanjut ke sejumlah lokasi lain.
Namun, KPK belum mengungkapkan secara rinci titik-titik yang akan menjadi sasaran penggeledahan berikutnya.
Ade Kuswara Kunang terjaring OTT KPK pada Kamis (18/12/2025) dan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (20/12/2025).
Ia diduga menerima uang ijon proyek senilai total Rp9,5 miliar. Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan ayah Ade, HM Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebagai uang muka untuk menjamin proyek yang akan dikerjakan.
Baca juga: Melawan Petugas saat OTT, Kasi Datun Kejari HSU Terancam Masuk DPO KPK
Setelah penetapan tersangka, Ade sempat menyampaikan permintaan maaf kepada publik saat digiring menuju mobil tahanan KPK.



