Penetapan pemenang dilakukan setelah penawaran ditutup.
Pemenang diwajibkan melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah lelang.
Adapun bea lelang ditetapkan sebesar 2 persen dari harga lelang untuk barang tidak bergerak dan 3 persen untuk barang bergerak.
Bagi masyarakat yang berminat mengikuti lelang, pendaftaran akun dapat dilakukan melalui situs lelang.go.id.
Pengguna hanya perlu memilih kategori perseorangan, mengisi formulir pendaftaran, serta melakukan aktivasi akun.
Setelah akun aktif, peserta wajib mengunggah persyaratan yang meliputi KTP, nomor rekening bank, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Verifikasi akan dilakukan oleh pejabat lelang di KPKNL terkait, dan peserta yang lolos dapat langsung mengikuti proses lelang secara online di seluruh Indonesia.
KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti lelang ini sebagai bentuk dukungan terhadap pengelolaan barang rampasan yang transparan dan akuntabel.



