TajukPolitik – Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman merespon pernyataan Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf yang menyebut usulan penundaan pemilu masuk akal.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada yang akan menyebut penundaan pemilu sesuai Pancasila.
“Pasti nanti ada lanjutannya. Pikiran menunda Pemilu masuk akal dan pro Pancasila. Maka usul perpanjang masa jabatan presiden masuk akal juga,” ucap Benny K Harman dalam akun twitter pribadinya yang dikutip tajuknasional.com, Kamis, (9/3).
Dia mengatakan, jika penundaan pemilu nantinya disebut sebagai bagian dari pro Pancasila, maka yang menolak akan dicap sebagai anti Pancasila atau pro khilafah maupun pro kadrun.
“Itu usulan pro Pancasila, dan pastilah yang menolak dituduh antipancasila atau prokilafah atau prokadrun. Macam2 cara dipake.#RakyatMonitor#,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf ikut berkomentar terkait wacana penundaan Pemilu.
Gus Yahya meminta agar dialog dilakukan bersama terkait usulan penundaan Pemilihan Umum 2024 mengingat beragam persoalan yang dihadapi bangsa dalam beberapa waktu terakhir.
“Ada usulan penundaan pemilu dan saya rasa ini masuk akal mengingat berbagai persoalan yang muncul dan dihadapi bangsa ini,” kata dia di Pondok Pesantren Darussalam di Pinagar, Minggu, 27 Februari 2022.
Menurut dia, usulan penundaan pemilu ini dapat didudukkan bersama oleh seluruh pihak untuk mencari solusi terbaik bagi bangsa ini.
“Nanti kita lihat apa saja yang perlu dilakukan untuk mengurangi beban bangsa ini,” pungkas Gus Yahya.
Menurutnya, seluruh pihak dapat melihat banyak cobaan yang datang bertubi-tubi dan musibah terjadi tidak hanya di Indonesia, tapi juga dirasakan di seluruh dunia.
Mulai dari pandemi COVID-19 kemudian banjir beberapa waktu lalu hingga gempa bumi pada saat ini. Dia mengatakan keadaan yang sulit tidak hanya dihadapi Indonesia, tapi juga dunia.
“Kunci hadapi harus luwes dan ulet supaya bisa mengatasi beban yang ada,” tukas Ketum PB NU tersebut.
Seperti diketahui sekarang ini kembali merebak isu penundaan pemilu lantaran PN Jakpus memenangkan gugatan Partai Prima dan perintahkan KPU tunda pemilu selama dua tahun.