“Semua LP dari berbagai wilayah kini ditangani secara terpusat oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelas Budi.
Dalam perkembangan penyidikan, polisi telah menetapkan lima orang tersangka berinisial A, D, B, H, dan R.
Seluruhnya sudah ditahan oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Para tersangka diduga bekerja bersama dalam menawarkan paket pernikahan dengan harga jauh di bawah pasaran sebagai modus untuk menarik calon pengantin.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Sukahar, sebelumnya mengungkap bahwa Ayu Puspita mulai melakukan praktik penipuan sejak 2024.
Pelaku menawarkan promo menggiurkan, tetapi layanan yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan.
“Promo itu menjadi salah satu modus yang digunakan tersangka untuk memperdaya calon pengantin,” ujar Onkoseno.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke posko agar pendataan dan proses hukum dapat berjalan optimal.



