TAJUKNASIONAL.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis data kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik sepanjang tahun lalu.
Dari total 435 kasus, sebanyak 333 di antaranya melibatkan sepeda listrik, menjadikannya jenis kendaraan listrik yang paling banyak terlibat kecelakaan.
Sisanya, 102 kasus melibatkan kendaraan listrik berbasis baterai lainnya seperti mobil dan motor listrik.
Temuan ini menjadi sorotan serius pemerintah dalam mengevaluasi keselamatan kendaraan listrik di jalan raya.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menekankan pentingnya regulasi yang lebih jelas untuk penggunaan sepeda listrik.
“Dari 435 kecelakaan, 333 melibatkan sepeda listrik. Ini menunjukkan tingkat keterlibatannya yang sangat tinggi,” ujar Aan dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Menurut Aan, banyak pengguna sepeda listrik adalah anak-anak di bawah umur yang belum memiliki pemahaman cukup tentang keselamatan berlalu lintas.
Ia menyebut situasi ini sangat mengkhawatirkan, terutama jika penggunaan tidak diawasi oleh orang dewasa.
Baca juga: PEVS 2025 Resmi Dibuka, Hadirkan 143 Peserta dan Ragam Inovasi Kendaraan Listrik
Meski sepeda listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020, aturan tersebut membatasi penggunaan sepeda listrik hanya di area tertentu seperti pemukiman, Car Free Day, kawasan wisata, dan lingkungan perkantoran. Jalan raya tidak termasuk dalam area yang diizinkan.