Jumat, 24 Oktober, 2025

Kemenag Umumkan Penerimaan PPPK Paruh Waktu, Cek Syarat dan Jadwal nya Disini!

Selain itu, peserta juga harus melampirkan pasfoto terbaru, ijazah asli, dan transkrip nilai.

Kepala Biro SDM Kemenag, Wawan Djunaedi, menambahkan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH atau gagal melengkapi dokumen hingga batas waktu dianggap mengundurkan diri.

Jika ada yang mundur, posisi mereka akan digantikan oleh peserta urutan berikutnya sesuai kebutuhan jabatan.

Wawan juga menegaskan, calon PPPK yang sudah mendapatkan Nomor Induk PPPK lalu memilih mundur akan dikenai sanksi larangan mendaftar ASN selama dua tahun anggaran berikutnya.

Baca juga: Rekruitmen PPPK Paruh Waktu Dibuka, Warga Antre Mengurus SKCK Terlihat di Berbagai Daerah

Dengan aturan ini, Kemenag berharap proses rekrutmen berjalan transparan, akuntabel, serta menghindarkan praktik kecurangan.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini