TAJUKNASIONAL.COM Kementerian Agama (Kemenag) resmi mengumumkan daftar 4.155 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang tersebar di berbagai provinsi.
Seluruh peserta diminta segera melengkapi berkas administrasi secara elektronik melalui akun masing-masing di laman resmi sscasn.bkn.go.id pada 17–22 September 2025.
Sekjen Kemenag, Kamaruddin Amin, menegaskan bahwa peserta yang lolos wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia mengingatkan, apabila ada peserta memberikan data palsu atau tidak sesuai aturan, kelulusan dapat dibatalkan, bahkan status sebagai PPPK bisa dicabut.
“Proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan apa pun, baik dari pegawai Kemenag maupun pihak lain, itu jelas merupakan penipuan,” tegas Kamaruddin di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Kabar Baik! BKN Perpanjang Jadwal Administrasi PPPK Paruh Waktu
Peserta wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain hasil cetak Daftar Riwayat Hidup (DRH) yang ditulis tangan dengan tinta hitam, surat pernyataan lima poin, SKCK yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari dokter PNS atau fasilitas kesehatan pemerintah.