Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan Kejagung terhadap Nadiem telah sah menurut hukum.
Kejagung sebelumnya menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dengan nilai proyek mencapai Rp9,3 triliun.
Pengadaan tersebut disebut tidak efektif karena menggunakan sistem operasi Chromebook yang terkendala akses internet di wilayah terpencil.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief.
Baca juga:Â Profil Nadiem Makarim Mantan Mendikbudristek Hingga Jadi Tersangka Korupsi
Berdasarkan perhitungan awal, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun akibat mark up harga dan pengadaan software yang tidak sesuai spesifikasi.