TAJUKNASIONAL.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilan Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa putusan hakim tersebut menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejagung telah sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya putusan ini, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” ujar Anang, Senin (13/10/2025).
Ia menambahkan, setelah putusan ini, tim penyidik akan fokus melanjutkan penyidikan hingga tuntas dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Baca juga: Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Tetap Jadi Tersangka Kasus Laptop Pendidikan
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Ketut Darpawan, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Nadiem Makarim.