Sebagai bentuk protes, Tompi memutuskan membebaskan semua lagunya untuk dibawakan tanpa perlu membayar royalti.
“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di panggung, konser, atau kafe. Mainkan saja, saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” tegasnya.
Isu pengelolaan royalti musik sendiri telah lama menjadi sorotan di industri hiburan Tanah Air.
Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti yang dibayarkan oleh pengguna karya disalurkan melalui LMK dan dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk didistribusikan kepada para kreator.
Namun, sejumlah musisi menilai sistem yang ada belum berjalan optimal.
Situasi ini membuat beberapa musisi lain, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan (GIGI), dan Juicy Luicy, juga memilih membebaskan karyanya dari pungutan royalti.
Baca juga: Wamenko Kumham Imipas Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Kepastian Hukum Royalti
Sementara itu, UU Hak Cipta tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi oleh kelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI.
Revisi undang-undang tersebut juga sedang dibahas di Komisi X DPR.