Kamis, 14 Agustus, 2025

Kecewa dengan Sistem Royalti yang Tak Jelas, Tompi Keluar dari WAMI dan Bebaskan Lagunya Dinyanyikan

Sebagai bentuk protes, Tompi memutuskan membebaskan semua lagunya untuk dibawakan tanpa perlu membayar royalti.

“Silakan yang mau menyanyikan lagu-lagu saya di panggung, konser, atau kafe. Mainkan saja, saya enggak akan mengutip apa pun sampai pengumuman selanjutnya,” tegasnya.

Isu pengelolaan royalti musik sendiri telah lama menjadi sorotan di industri hiburan Tanah Air.

Sesuai PP Nomor 56 Tahun 2021, royalti yang dibayarkan oleh pengguna karya disalurkan melalui LMK dan dikoordinasikan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk didistribusikan kepada para kreator.

Namun, sejumlah musisi menilai sistem yang ada belum berjalan optimal.

Situasi ini membuat beberapa musisi lain, seperti Dewa 19, Charly Van Houten, Rhoma Irama, Thomas Ramdhan (GIGI), dan Juicy Luicy, juga memilih membebaskan karyanya dari pungutan royalti.

Baca juga: Wamenko Kumham Imipas Dorong Revisi UU Hak Cipta untuk Kepastian Hukum Royalti

Sementara itu, UU Hak Cipta tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi oleh kelompok penyanyi yang tergabung dalam VISI.

Revisi undang-undang tersebut juga sedang dibahas di Komisi X DPR.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini