Selain gaji pokok, pemerintah juga menyiapkan lima jenis tunjangan yang akan diterima bersamaan.
Tunjangan tersebut meliputi tunjangan pangan, tunjangan keluarga, tunjangan daerah terpencil, tunjangan profesi, serta tunjangan jabatan.
Tunjangan pangan diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok pegawai, sementara tunjangan keluarga mencakup pasangan dan anak.
Bagi pegawai yang bertugas di wilayah sulit dijangkau, akan memperoleh tambahan berupa tunjangan daerah terpencil.
Sementara itu, tunjangan profesi diberikan khusus bagi pegawai dengan kualifikasi tertentu, dan tunjangan jabatan menyesuaikan posisi yang diemban.
Dengan kebijakan ini, ribuan PPPK golongan I-IV di seluruh Tanah Air dipastikan akan menikmati kepastian pendapatan dan tambahan kesejahteraan.
Baca juga: LINK Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Tahap 2
Pemerintah berharap langkah tersebut menjadi dorongan semangat bagi para pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.



