TAJUKNASIONAL.COM Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang menambahkan minyak goreng MinyaKita sebagai bagian dari program bantuan pangan periode Oktober–November 2025.
Kebijakan ini dinilai sebagai bentuk nyata keberpihakan negara untuk menjaga daya beli masyarakat serta memastikan penerapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng tetap sesuai aturan.
Hal ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, dalam Rapat Pembahasan Penggunaan Aplikasi SIMIRAH untuk penyaluran MinyaKita pada Senin (27/10/2025).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), Satgas Pangan, serta sejumlah instansi lainnya.
“Ombudsman RI menyambut baik kebijakan ini karena menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan HET dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Yeka.
Ia juga menekankan pentingnya mitigasi risiko agar keseimbangan pasar tetap terjaga, mengingat kebijakan HET sering menghadapi kendala dalam implementasi di lapangan.



