TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan utang iuran bagi sejumlah peserta BPJS Kesehatan.
Langkah ini menjadi kabar baik bagi masyarakat, terutama peserta dari kelompok berpenghasilan rendah yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan iuran.
Kebijakan tersebut akan difokuskan pada peserta yang masuk kategori miskin dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Selain itu, peserta mandiri yang kini telah berstatus Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga berpeluang mendapatkan manfaat dari program pemutihan tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penghapusan tunggakan ini bertujuan agar masyarakat yang sudah ditanggung pemerintah tidak lagi terbebani utang lama.
Baca juga: Kabar Gembira! Pemerintah akan Lakukan Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
“Pemutihan dilakukan agar peserta dapat kembali aktif dan memperoleh layanan kesehatan secara penuh,” ujarnya.



