“Kalau sudah pindah ke PBI, logikanya mereka tidak lagi dibebani utang lama. Nah, ini yang akan dibahas supaya ada keputusan pemutihan,” tambahnya.
Berdasarkan data internal BPJS, nilai tunggakan peserta mandiri yang telah berpindah status mencapai triliunan rupiah.
Beban tersebut dinilai perlu segera diselesaikan agar tidak menghambat perluasan kepesertaan dan efektivitas layanan JKN.
“Kebijakan pemutihan ini diharapkan memberi kepastian bagi peserta lama sekaligus memperkuat keberlanjutan program JKN,” jelas Ghufron.
Baca juga: Jokowi Tandatangani Perpres Baru, BPJS Kesehatan Siap Ubah Tarif Iuran!
Pemerintah menegaskan, langkah ini juga menjadi bentuk komitmen negara untuk memastikan setiap warga tetap mendapat akses layanan kesehatan, tanpa terhalang oleh kendala administratif dari tunggakan masa lalu.



