TAJUKNASIONAL.COM Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS Kesehatan) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan membahas rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya bagi masyarakat yang sudah beralih status kepesertaannya.
Rapat pembahasan dijadwalkan digelar pada Rabu (15/10/2025).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas akses layanan kesehatan sekaligus menyelesaikan masalah administratif yang menumpuk selama bertahun-tahun.
“Besok akan dirapatkan oleh Pak Menko. Intinya, ini untuk meningkatkan akses pelayanan. Banyak peserta yang dulu menunggak tapi sekarang sudah pindah segmen, misalnya dari sektor informal ke PBI (penerima bantuan iuran),” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Ghufron, Senin (14/10/2025).
Ghufron menjelaskan, banyak peserta yang kini sudah tidak mampu membayar dan telah terdaftar sebagai penerima bantuan iuran dari negara.
Baca juga: Menkes Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2025
Namun, tunggakan lama mereka masih tercatat sebagai piutang BPJS.



