Adapun syarat penerima BSU tahun ini mirip dengan ketentuan sebelumnya. Calon penerima harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan, serta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penerima tidak boleh tercatat sebagai PNS, anggota TNI/Polri, ataupun peserta dari program bantuan pemerintah lainnya seperti Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan.
Baca juga: Mulai Juli 2025 Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Pemerintah Siap Terapkan KRIS
Bagi pekerja yang tinggal di daerah dengan upah minimum (UMP/UMK) di atas Rp3,5 juta, syarat gaji akan disesuaikan maksimal sebesar UMP/UMK yang berlaku di wilayah masing-masing, dibulatkan ke ratusan ribu terdekat.