Tajukpolitik – Pengamat politik dari Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga, menegaskan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus pastikan penetapan Johnny Plate tersangka murni kasus hukum, bukan karena unsur politis.
Jamiluddin menyebut hal tersebut diperlukan agar tidak ada spekulasi dan asumsi liar dari masyarakat terkait muatan politis terhadap status tersangka tersebut.
“Kepastian itu diperlukan masyarakat agar spekulasi penetapan Johnny Plate sebagai tersangka kental muatan politis tidak menjadi liar. Untuk itu, kejelasan dan transparan sangat diperlukan terkait kasus yang dihadapi Johnny Plate,” jelas Jamiluddin, Rabu (17/5).
Jamiluddin menambahkan dengan penetapan tersangka Johnny G. Plate tanpa bumbu politik oleh Kejagung, maka masyarakat tidak akan menghubungkan kasus Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dengan perseteruan PDIP dan Nasdem.
“Masyarakat juga tidak menghubungkannya dengan keputusan Nasdem mengusung Anies Baswedan menjadi capres. Jadi, tersangkanya Johnny Plate bukan karena korban dari perseteruan politik. Johnny sebagai tersangka semata karena alat bukti hukum sudah terpenuhi,” ujar Jamiluddin.
Jamiluddin mengatakan Kejagung harus membuktikan bahwa kasus Johnny G. Plate murni atas dasar hukum bukan karena isu politik.
“Semua itu tentu harus dibuktikan oleh Kejagung. Masyarakat menunggu Kejagung bukan alat politik para penguasa di negeri ini. Kejagung benar-benar independen dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya,” demikian Jamiluddin.
Untuk diketahui, Kejagung menetapkan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) dan infrastruktur tambahan paket 1,2,34, dan 5 dalam program Bakti Kominfo.
Kejagung mengklaim Johnny Plate dijadikan tersangka karena didukung alat bukti hukum yang kuat. Setidaknya dua barang bukti sudah terpenuhi.
Merespon hal tersebut, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengumpulkan para petinggi partai di Kantor DPP Partai Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (17/5).