Tajukpolitik – Partai Gerindra mengatakan apapun yang dibacakan oleh Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam putusan MKMK terkait pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi tidak akan mengubah putusan MK soal syarat batas usia capres cawapres. Sehingga putusan itu tidak memberi pengaruh pasangan calon.
“Menurut kami putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apapun,” ujar Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Senin (6/11).
Wakil Ketua DPR ini mengatakan paslon sudah mendaftar dengan persyaratan lengkap. Tinggal menunggu Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan ketetapannya.
“Memang sudah seharusnya begitu menurut peraturan yang berlaku mengacu dari peraturan yang manapun,” kata Dasco.
Kemudian, lanjut Dasco putusan MKMK ini terkait sisi peradilan etika, dimana proses peradilan itu mendapatkan laporan. MKMK sendiri kata Dasco adalah lembaga yang sesuai untuk memproses laporan tersebut.
“Karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya yang rencananya, kalau tidak salah besok akan diumumkan,” tegas Dasco.
Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membenarkan Ketua MK Anwar Usman terbukti bersalah dalam memutuskan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
“Iyalah,” kata Jimly di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 3 November 2023, menjawab pertanyaan apakah paman Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka itu terbukti bersalah.
Jimly mengatakan Anwar Usman merupakan hakim yang paling banyak dilaporkan.
“21 semuanya,” ungkap Jimly.
Jimly mengatakan pihaknya memiliki waktu 30 hari untuk memproses seluruh laporan. Namun, dia mengaku bersyukur mampu menyelesaikannya dalam 15 hari. Seluruh proses sidang pemeriksaan pelapor, kata Jimly, sudah selesai.
“Tinggal kami merumuskan putusan dan itu butuh waktu, karena semua laporan itu harus dijawab satu per satu,” ungkap Jimly.
Ihwal bukti-bukti penguat dugaan pelanggaran etik Anwar Usman, Jimly Asshiddiqie mengatakan sudah lengkap. Bukti-bukti itu termasuk keterangan ahli, saksi, rekaman kamera pengawas atau CCTV, dan surat-menyurat.
“Lagipula ini kasus tidak sulit membuktikannya,” tegas Jimly.