Selasa, 29 April, 2025

Jangan Khawatir! KPU Pastikan Pemilih yang Belum dapat Undangan, tapi Tercatat dalam DPT Masih Bisa Nyoblos

Tajukpolitik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan pemilih yang belum mendapatkan undangan mencoblos, tapi tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih bisa mencoblos asalkan membawa dokumen kependudukan atau e-KTP saat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hal tersebut diungkapkan oleh Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, Minggu (11/2).

Betty menyebut jika masyarakat yang namanya tercatat dalam DPT akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6.

Namun, lanjut Betty, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih? Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di TPS.

Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.

Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.

“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya,” jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.

“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing,” terang Betty.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini