Tajukpolitik – DPR RI menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang batas usia minimal peserta pemilu presiden dan wakil presiden.
Persetujuan itu diketok dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama penyelenggara pemilu yakni KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
PKPU yang diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ini menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih lewat pemilihan umum.
“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang menjadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan UU, yang mereka harus menyesuaikan,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia saat ditemui Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (31/10).
Dalam rapat itu, Doli membacakan simpulan, tanpa menyampaikan pihak mana dari sembilan fraksi partai politik di parlemen yang setuju atau tidak menerima draf revisi Rancangan PKPU 19/2023.
Untuk diketahui, putusan MK mengenai syarat pencalonan capres cawapres menjadi pintu masuk bagi pencalonan anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Gibran, kendati masih berusia 36 tahun, tapi karena menjabat Wali Kota, ia bisa diusung sebagai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju berpasangan dengan Prabowo Subianto sebagai capres. Adapun Ketua MK Anwar Usman merupakan ipar dari Jokowi atau paman dari Gibran.
Dengan disahkannya revisi PKPU ini, Gibran tidak akan memiliki hambatan secara administratif untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024.
Untuk diketahui, Gibran dan Prabowo telah mendaftar ke KPU dan proses verifikasinya akan selesai pada 13 November 2023.