Rabu, 22 Oktober, 2025

Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Pastikan Tidak akan Naikkan Tarif Listrik

TAJUKNASIONAL.COM Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik bagi pelanggan PT PLN (Persero) tidak mengalami perubahan untuk Triwulan IV atau periode Oktober–Desember 2025.

Keputusan ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi ekonomi global.

Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa penetapan Tariff Adjustment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, yang mengatur penyesuaian tarif setiap tiga bulan berdasarkan realisasi kurs, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).

“Secara perhitungan ekonomi, seharusnya ada kenaikan tarif listrik. Namun untuk menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap,” ujar Tri.

Baca juga: Jaga Stabilitas Ekonomi, Pemerintah Pastikan Tidak Ada Kenaikan Tarif Listrik Nonsubsidi di Bulan September

Ia menegaskan, keputusan ini berlaku baik untuk pelanggan nonsubsidi maupun bersubsidi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini