Tajukpolitik – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, menegaskan Gibran Rakabuming Raka sudah bukan anggota PDIP lagi.
Hasto mengatakan hal ini disebabkan Gibran sudah jadi calon wakil presiden (Cawapres) yang diusung parpol lain.
Hasto juga mengatakan Gibran juga sudah pamit dari PDIP. Sementara partai berlambang banteng itu dengan koalisi telah mengusung capres dan cawapres Ganjar-Mahfud.
“Mas Gibran kan sudah pamit dan Undang-undang 1945 mengatakan capres dan cawapres diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. PDIP bersama PPP, Perindo, Hanura sudah mengusung Bapak Ganjar dan Prof Mahfud MD,” jelas Hasto saat menghadiri Deklarasi Dukungan Keluarga Besar Alumni Angkatan Muda Muhammadiyah Bali, Mendukung Ganjar-Mahfud, di Denpasar, Bali, Sabtu (4/11) sore.
Ia menyebutkan, bahwa capres Prabowo Subianto dan cawapres Gibran telah diusung oleh banyak partai besar sehingga otomatis jika Gibran diusung partai lain maka kartu tanda anggota (KTA) tidak boleh merangkap.
“Lalu Bapak Prabowo dan Mas Gibran diusung oleh gabungan partai-partai banyak dan besar. Kemudian ini, berbeda dengan undang-undang partai politik, sehingga otomatis ketika seseorang dicalonkan partai lain otomatis KTA-nya tidak boleh rangkap,” kata Hasto.
Terkait polemik KTA Gibran yang tak kunjung dikembalikan, Hasto mengatakan sudah diserahkan ke DPC PDIP Solo. Pasalnya Gibran menerima KTA dari Solo. Dan dengan hal tersebut, Gibran bukan anggota PDIP lagi.
“Mas Gibran tidak lagi beranggota PDI Perjuangan karena sudah pamit,” ujar Hasto.
Namun, saat ditanya apakah kartu tanda anggota (KTA) PDIP yang dimiliki Gibran sudah dikembalikan. Hasto mengatakan, bahwa Gibran sudah pamit dan sudah tidak boleh beranggota politik ganda.
“Kam sudah pamit, kan tidak boleh anggota partai politik ganda. Emangnya karena menjadi anak pejabat lalu boleh KTA-nya tiga. Kan tidak boleh, ini Undang-undang ini konstitusi yah. Jadi pamitnya sudah diterima,” tegas Hasto.