Namun kebijakan tersebut dinilai belum efektif, sehingga pada 2024 kuotanya dipangkas menjadi 60 ribu unit dan kemudian dihentikan.
Penghentian subsidi tersebut berdampak signifikan pada penjualan motor listrik di pasar, membuat para pedagang kesulitan menjual produknya.
Kini, pemerintah tengah menyiapkan skema baru berbasis insentif fiskal berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP).
Dalam proposal yang diajukan Kementerian Perindustrian, insentif ini akan diberikan kepada motor listrik dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di atas 40 persen.
Baca juga:Â Bagikan 300 Becak Listrik Gratis, TKN: Bukti Komitmen Prabowo Peduli Rakyat Kecil
Untuk motor dengan baterai Sealed Lead Acid (SLA), insentif PPN DTP sebesar 6 persen.
Sementara motor yang menggunakan baterai lithium akan mendapat insentif lebih tinggi, yakni 12 persen.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menggairahkan kembali pasar kendaraan listrik roda dua dan tiga di Indonesia.