TAJUKNASIONAL.COM – Memiliki rumah sendiri menjadi impian banyak orang, namun kenyataannya tidak mudah diwujudkan.
Kenaikan harga properti setiap tahun kerap menjadi kendala, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah menghadirkan program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
KPR subsidi merupakan program bantuan pembiayaan rumah dari pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syarat utama adalah penghasilan bulanan dalam kisaran Rp4 juta hingga Rp7 juta.
Sementara untuk KPR komersial, batas penghasilan lebih fleksibel, disesuaikan dengan harga rumah dan tenor cicilan.
Syarat lainnya meliputi usia minimal 21 tahun atau sudah menikah, serta maksimal 55 tahun bagi karyawan dan 65 tahun bagi wiraswasta saat kredit lunas.
Baca juga: Menteri PKP Tinjau Perumahan Bersubsidi di Bogor, Dorong Optimalisasi KPR FLPP
Calon debitur juga wajib Warga Negara Indonesia (WNI) dan belum pernah memiliki rumah sebelumnya.