Ali menyoroti tingginya tingkat kebocoran air atau non-revenue water (NRW) yang mencapai lebih dari 40 persen—dua kali lipat dari standar nasional.
“Kalau ini tidak diselesaikan, pengubahan status hukum tidak akan berdampak signifikan,” tegasnya.
Fraksi Demokrat-Perindo juga memperingatkan bahwa perubahan menjadi Perseroda berisiko membuka jalan bagi komersialisasi dan privatisasi terselubung.
Hal ini bisa berdampak pada kenaikan tarif dan menggeser orientasi dari pelayanan publik menjadi bisnis semata.
Lebih lanjut, Ali menyoroti ketimpangan distribusi air bersih di Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta pentingnya peta jalan pembangunan jaringan yang terukur dan inklusif.
Ia menekankan bahwa setiap keputusan strategis, termasuk kerja sama investasi, harus mendapat pengawasan DPRD demi akuntabilitas publik.