Benny menegaskan bahwa tanggung jawab melengkapi instrumen hukum ini berada di tangan pemerintah.
Ia berharap regulasi yang diterbitkan tidak hanya berupa Peraturan Pemerintah, tetapi juga aturan teknis internal yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri.
“Harapan kami pemerintah sesegera mungkin mengeluarkan peraturan pemerintah, peraturan pelaksanaan, maupun peraturan teknis yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung dan Kapolri,” katanya.
Legislator ini menekankan pentingnya profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan, dalam menegakkan hukum secara adil dan merata.
Benny mengingatkan, publik harus melihat hukum tajam ke atas maupun ke bawah, sehingga persepsi bahwa hukum hanya menjerat rakyat kecil dapat dihilangkan.
Baca juga: Upah Minimum Seragam per Provinsi, Demokrat Usulkan Penghapusan UMK
Percepatan penerbitan aturan pelaksana KUHP menjadi langkah strategis untuk meminimalkan kekosongan hukum dan memastikan sistem peradilan pidana berjalan efektif saat KUHP baru resmi diberlakukan pada 2026.



