Sabtu, 15 November, 2025

Hormati Putusan MK, Kompolnas: Anggota Polri Aktif Harus Mengundurkan Diri Apabila Duduki Jabatan Sipil

Dalam amar putusannya, Mahkamah menghapus frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Ketentuan tersebut selama ini menjadi celah bagi perwira aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa substansi Pasal 28 ayat (3) UU Polri sebenarnya telah menegaskan bahwa polisi hanya boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Namun, penambahan frasa dalam penjelasan pasal justru menimbulkan ketidakpastian hukum baik bagi anggota Polri maupun ASN yang menduduki jabatan sipil.

Mahkamah menilai frasa tersebut bersifat rancu dan tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang dijamin Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Baca juga: Memalukan! Caleg Terpilih dari PKS Ditangkap Bareskrim Polri karena Narkoba

Dengan putusan ini, aturan mengenai penempatan anggota Polri di jabatan sipil kini menjadi lebih tegas dan tidak lagi menyisakan celah interpretasi.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini