TAJUKNASIONAL.COM Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa kepolisian harus mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Polri aktif mengundurkan diri atau pensiun apabila ingin menduduki jabatan sipil.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyampaikan bahwa seluruh institusi, baik Polri maupun lembaga yang membutuhkan personel kepolisian, tidak boleh mengabaikan keputusan tersebut.
“Semua pihak harus mematuhi putusan tersebut dengan prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Anam di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa tafsir norma yang diberikan MK berlaku sejak putusan diucapkan dan harus dihormati oleh semua pihak.
Menurut Anam, keputusan itu sejalan dengan aspirasi publik yang menginginkan Polri semakin profesional dan fokus pada tugas internal.
Anam juga menekankan pentingnya tradisi keterbukaan dan kepatuhan hukum di tubuh kepolisian.
“Oleh karenanya, putusan MK akan dijalankan,” katanya.
Baca juga: Kompolnas Sindir DPR Terkait Ferdy Sambo, Mahfud Md: Gak Ada Suara dari Sini, Mana Nih Kok Diam
Putusan MK yang dimaksud tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (14/11).



