Tajukpolitik – Upaya Kusnadi, asisten Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto, dalam melaporkan tindakan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK mendapatkan apresiasi.
Meskipun penggeledahan dan penyitaan barang bukti sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada.
Hal ini disampaikan oleh Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menanggapi protes dari Hasto Kristiyanto atas penyitaan handphone miliknya dan milik asistennya setelah penggeledahan badan dilakukan.
“Pelaporan terhadap Dewas tentu hak setiap masyarakat ketika menduga ada pelanggaran etik sebagaimana kewenangan di Dewas. Tentu kami juga menghormati hal itu,” kata Budi, Selasa (11/6).
Budi menjelaskan bahwa tindakan penyidik yang menggeledah Kusnadi hingga menyita handphone, buku catatan, dan agenda milik Hasto telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, disertai dengan surat perintah penyitaan.
“Namun kami perlu pastikan, setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanismenya,” tambah Budi.
Pengacara Kusnadi, Rony Talapessy, mendatangi kantor Dewas KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin malam (10/6).
Awalnya, surat pelaporan dititipkan di security, namun surat tersebut dikembalikan dan diminta untuk diserahkan kembali pada jam operasional.
Rony menyatakan bahwa tim penyidik KPK telah menyita tiga unit handphone, terdiri dari dua milik Hasto dan satu milik Kusnadi, serta buku catatan agenda Hasto dan dua kartu ATM milik Kusnadi.
“Dilakukan penyitaan terhadap barang milik saudara Kusnadi dan handphone Mas Hasto Kristiyanto. Di sini kami mau sampaikan bahwa telah terjadi ketidakprofesionalan, karena kami menduga bahwa saudara Kusnadi seperti dijebak,” ujar Rony kepada wartawan.
Hasto Kristiyanto mengungkapkan ketidakpuasannya atas penyitaan handphone dan tas miliknya oleh tim penyidik.
Hasto menyatakan bahwa barang-barang tersebut disita setelah ajudannya dipanggil ke ruang pemeriksaan dan digeledah.
“Saya menyatakan keberatan atas penyitaan handphone tersebut,” tegas Hasto pada Senin sore (10/6).
Dalam upaya pencarian buronan Harun Masiku, mantan caleg PDIP yang menjadi tersangka dalam kasus suap terkait PAW anggota DPR RI Dapil Sumsel I Fraksi PDIP periode 2019-2024, KPK sebelumnya telah memeriksa mantan Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan.
Wahyu diperiksa KPK pada 29 Desember 2023 terkait informasi keberadaan Harun Masiku. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah pada 12 Desember 2023.
Dengan adanya laporan ke Dewas KPK dan tindakan penyidik yang sesuai prosedur, diharapkan proses pencarian dan penegakan hukum terhadap Harun Masiku dapat segera membuahkan hasil.