Tajukpolitik – Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar menegaskan menolak ide penggunaan hak angket DPR untuk merespons dugaan kecurangan hasil pemilu 2024.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bakumham Golkar, Supriansa, Kamis (22/2) kemarin.
Supriansa mengatakan hasil pemilu belum rampung secara keseluruhan, sehingga penggunaan hak angket tersebut tidak masuk ke dalam logika hukum.
“Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar,” ujar Supriansa.
Supriansa menyebut sudah ada mekanisme yang bisa dilalui jika ada permasalahan berkaitan dengan hasil pemilu. Menurut dia, kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Gakkumdu.
Sengketa hasil pemilu juga bisa dilaporkan ke Mahkamah Konstitusi atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Apapun pelanggaran kode etik bisa dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat ‘jauh api dari panggang’ artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” ucap Supriansa.
Untuk itu, Supriansa menilai permasalahan itu sebaiknya didasari kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang telah menjelaskan mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Usul hak angket DPR digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilihan umum atau Pemilu 2024. Usul itu mengemuka seiring pelbagai tudingan kecurangan usai hitung cepat hasil pemilihan presiden atau Pilpres 2024.
Ganjar mengusulkan agar partai pendukungnya yaitu PDIP dan PPP yang ada di parlemen menggulirkan hak angket untuk menyelidiki kecurangan Pemilu 2024.
Usul Ganjar itu ditanggapi oleh Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Dia memastikan Golkar akan menolak hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Hak angket kan hak politikus DPR. Tetapi Partai Golkar dan partai koalisinya pasti akan menolak,” tegas Airlangga, Rabu (21/2).