Salah satunya adalah mengajukan permohonan kepada Bea dan Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.
“Dengan adanya rekomendasi dari BNPB dan BPBD, kami dapat memproses pemberian pembebasan bea masuk,” ujar Djaka.
Penegasan serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Ia membantah anggapan bahwa bantuan bencana dikenakan pajak.
Menurut Purbaya, selama prosedur yang ditetapkan dijalankan, bantuan kemanusiaan tidak akan dipungut bea masuk maupun pajak.
Ia menambahkan, mekanisme pelaporan tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan bantuan.
Baca juga: Puji Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional, AHY: Upaya Konkret untuk Persatuan dan Kemajuan Bangsa
Pemerintah berharap kejelasan ini dapat meningkatkan kepercayaan diaspora dan memperkuat solidaritas dalam membantu korban bencana di Tanah Air.



