Jumat, 19 Desember, 2025

Hanya Perlu Dilaporkan, Pemerintah Tegaskan Donasi Diaspora untuk Bencana Bebas Bea Masuk

Salah satunya adalah mengajukan permohonan kepada Bea dan Cukai dengan melampirkan surat rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat.

“Dengan adanya rekomendasi dari BNPB dan BPBD, kami dapat memproses pemberian pembebasan bea masuk,” ujar Djaka.

Penegasan serupa disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia membantah anggapan bahwa bantuan bencana dikenakan pajak.

Menurut Purbaya, selama prosedur yang ditetapkan dijalankan, bantuan kemanusiaan tidak akan dipungut bea masuk maupun pajak.

Ia menambahkan, mekanisme pelaporan tetap diperlukan untuk menjaga ketertiban administrasi serta mencegah potensi penyalahgunaan bantuan.

Baca juga: Puji Deklarasi Gerakan Solidaritas Nasional, AHY: Upaya Konkret untuk Persatuan dan Kemajuan Bangsa

Pemerintah berharap kejelasan ini dapat meningkatkan kepercayaan diaspora dan memperkuat solidaritas dalam membantu korban bencana di Tanah Air.

- Advertisement -spot_imgspot_img
Berita Terbaru
- Advertisement -spot_img
Berita Lainnya
Rekomendasi Untuk Anda
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini